Suaratoday.com (Karangsari), Cikarang Timur – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsari bersama Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, para Ketua RW/RT, serta orang tua siswa secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMPN 5 Cikarang Timur yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua BPD Desa Karangsari, Awin Sonjaya, S.H., menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus teguran kepada seluruh pemangku kebijakan agar segera melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan siswa yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Karangsari.

Menurut Awin Sonjaya, banyak calon siswa yang berdomisili di Desa Karangsari justru tidak diterima di SMPN 5 Cikarang Timur, padahal sekolah tersebut berada di wilayah Desa Karangsari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai keadilan dalam penerapan sistem zonasi.

“Kami tidak menolak aturan, tetapi kami meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memberikan kesempatan yang adil bagi anak-anak Desa Karangsari untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri yang berada di wilayahnya sendiri,” tegas Awin Sonjaya, S.H.
BPD juga menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari minimnya sosialisasi sistem pendaftaran online, metode perhitungan jarak yang dinilai tidak mempertimbangkan akses jalan sebenarnya, hingga banyaknya warga yang merasa dirugikan karena anak-anak mereka gagal diterima meski tinggal dekat dengan sekolah.
Selain itu, BPD mengingatkan bahwa apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial di masyarakat, seperti perpindahan alamat domisili demi mengejar zonasi serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan negeri.
Melalui surat resmi yang telah ditandatangani Ketua BPD Awin Sonjaya, S.H. dan didukung Pemerintah Desa serta berbagai elemen masyarakat, BPD meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, dan pihak SMPN 5 Cikarang Timur segera mengambil langkah konkret. Di antaranya melakukan evaluasi terhadap sistem SPMB, memberikan kebijakan khusus bagi siswa yang terdampak, serta menambah daya tampung apabila kapasitas sekolah menjadi kendala.

Awin Sonjaya berharap aspirasi masyarakat tidak hanya diterima sebagai surat administrasi semata, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai anak-anak Karangsari kehilangan kesempatan belajar di sekolah negeri yang berada di desanya sendiri hanya karena sistem yang masih perlu diperbaiki. Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat sampai ada solusi yang berpihak pada keadilan,” tutup Awin Sonjaya, S.H.


