DPC LKPK Angkat Bicara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tidak Konsistensional

Suaratoday.com (Bekasi) – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi LKPK Kabupaten Bekasi Anwar Soleh yang biasa disapa bang Uban menanggapi kegaduhan yang beredar di masyarakat Bekasi, efek dari pencabutan atau pembatalan tanda tangan yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha. Saat disambangi di kantor LKPK yang berlokasi Jln Gatoto Subroto Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Sabtu (01/08/2020).

Dalam pernyataannya Ketua LKPK, “Mestinya Ketua DPRD Aria, tidak menandatangani BA Fasikitasi Kemendagri itu. Dengan tidak menandatangi BA, Artinya dia Mengamankan produk hukum Panlih Pilwabub. Dengan adanya dia tanda tangan, Berarti dia Bunuh diri. makanya kan langsung dicabut/dibatalkan”.

Seperti ada yang di paksakan dan intervensi “Ada apa dan mengapa” jangan buat masyarakat bekasi bingung dengan tata cara dan kerja wakil rakyat yang dinilai Plin Plan, tidak mencerminkan sosok wakil rakyat yang bersikap tegas dan berwibawa. tegas Uban.

Dalam hal ini tidak mungkin kita biarkan, LKPK secepatnya layangkan surat kepada DPP Partai Gerindra dan Majlis Kehormatan Partai, terhadap sikap dan prilaku kader partai dan juga sebagai Ketua DPRD dari Partai Gerindra. Ini semua bertujuan demi menjaga marwah Partai Gerindra. Agar prahara dalam Pilwabup Bekasi segera usai. tutupnya. (Red).

Pasang Iklan