Ini Sesosok Ayah Tiri Bejat Tega Gagahi Gadis Dibawah Umur

SUARATODAY.com (KAB. KUKAR) – Perbuatan yang Tidak Sepantasnya di Lakukan Seorang ayah walaupun sebagai Ayah Tiri itu, Masa depan seorang Gadis yang masih dibawah umur pupus begitu saja, awal mula korban sedang bermain Handphone di atas ranjang didalam kamarnya, sang ayah tirinya melihat baju anaknya tersingkap timbul hasrat Bejatnya hingga dengan tega mencabuli anaknya yang masih dibawah umur ini, tepatnya di desa Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kukar. Rabu (10/07/2019).

Kapolsek Loa Janan AKP Sena membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa Pencabulan terhadap korban pada saat ibunya sedang keluar rumah, pada saat itu pelaku AL yang juga Bapak Tiri Korban IH, melihat korban sedang berbaring di atas kasur sambil bermain handphone kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung membuka celana korban, lalu pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak tirinya.

Saat ibu korban kembali kerumah melihat serta menemukan celana dalam pelaku berada di sekitar ranjang korban, terjadilah cekcok mulut dengan pelaku, sehingga atas kejadian tersebut, sang Ibu kandungnya merasa keberatan dan pada tgl 23 Juli 2019 melapor ke Polsek Loa Janan.

Atas dasar laporan tersebut petugas Polsek Loa Janan langsung bergerak dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek Loa Janan guna diproses Hukum dengan menyita barang bukti 1 (Satu) Stel Baju Tidur warna Pink-Biru gambar Panda, 1 (Satu) lembar Celana dalam warna Ungu, 1 (Satu) lembar BH warna Hitam Abu-abu, 1 (Satu) lembar Celana dalam Hijau,1 (Satu) lembar Kaos dalam warna Putih, 1 (Satu) lembar Celana Pendek warna Biru Tua-Putih.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 KUHP.” Tutup Kapolsek Loa Janan. (Red/Monty).

Pasang Iklan

News Feed