Menurut Ahli Tahir Berhak Membuat Kebijakan Sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama

SUARAToday.Com (BATAM) – Perseteruan di tubuh PT. Taindo Citratama masih terus berlanjut. Direktur Ludijanto Taslim terlibat perkara hukum Komisaris Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Fakta persidangan sebelumnya, keduanya sama-sama memiliki Saham sebanyak 50 persen. Ludijanto melaporkan rekan bisnisnya Tahir ke polisi. Dengan dugaan penjualan sejumlah aset. Hingga sampai ke pengadilan. Hanya saja, sejak pertama persidangan di muka Pengadilan Negeri Batam, sampai saat ini Ludjianto tak pernah hadir. Keterangannya, hanya dibacakan JPU Sukamto.

Terkait kondisi ini, pengacara Tahir, Supriyadi, SH, MH dan Abdul Kodir Batubara, SH, menyoal ini. Sebab, keterangan yang dibacakan tidak bernilai sebagai keterangan saksi korban. Tapi hanya sebagai keterangan surat. Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, me-warning Ludjianto. Bahkan hakim ini geram. Lantaran sikap Ludjianto dinilai tak gantelman menghadapi persidangan. “Buat laporan tapi tak hadir. Sebagai warga negara yang baik harus gantelman. Jangan kita yang dipusingkan dengan hal-hal beginian,” tegas Dwi di muka persidangan.

Baik JPU, dan pengacara sama-sama membuktikan kebenaran fakta persidangan pada perkara bernomor 731/Pid.B/2019/PN Btm itu. Baik saksi fakta, saksi ahli dihadirkan. Hanya saja, sejauh ini pantauan wartawan belum ada pidana yang mengarah ke Tahir. Bahkan fakta baru, saham Ludjianto 50 persen sudah digadaikan ke Tahir. “Artinya 100 persen saham itu milik klien kami. Malah klien kami dituduhkan macam-macam. Sudah itu, Ludjianto tak gantelman hadir dengan alasan yang tak masuk akal,” kata Supriyadi.

Pada sidang Rabu (12/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan ahli dari terdakwa, mendatangkan dua ahli profesional. Pertama Henni Wijayanti, SH, MH Ahli Hukum Perseroan dari Universitas Muhamadiyah Jakarta. Dan DR. Chairul Huda, SH. MH. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta.

Henni mengupas tuntas soal Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jelasnya, pasal 1 ayat 2 UUPT Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Artinya kata dia, semua berhak sesuai kewenangannya. Ketika ditanya hakim, mana kala Direksi non aktif atau tak mengurus baik suatu perusahaan apa akibat hukum.

“Nah, saya mau katakan bahwa komisaris juga adalah mengawasi. Andaikata direksi tak mengurus perusahaan dengan baik, maka komisaris bisa bertindak. Karena uang komisaris ada juga di dalam perusahaan itu,” jelas Henni.

Pengacara Tahir, Supriyadi menyimpulkan, jika begitu, kliennya tidak bersalah dalam perkara aquo. Sebab kata dia, kliennya berhak memperbaiki mesin aset perusahaan itu. “Jadi klien kami terbukti tak bersalah. Jelas pemaparan ahli,” ujar Supriyadi.

Kemudian, pasal 374 KUHP dan 373 KUHP juga dikupas tuntas oleh ahli DR. Chairul Huda, SH. MH. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta. Katanya, pokok perkara pidana ini harus dijelaskan terlebih dahulu sebabnya. Jika pasal 374 KUHP dan 373 KUHP muncul karena persoalan keperdataan, maka yang harus diselesaikan adalah keperdataan dulu. “Jadi belum masuk ke ranah pidana. Itu jelas. Dan harus memenuhi unsur tentunya,” ujarnya.

Pria yang sering muncul di layar kaca ini memisalkan soal Perebutan sebidang lahan X. Misalkan si A dan si B sama-sama mengaku memiliki lahan X. Kemudian, suatu hari, A masuk ke pekarangan lahan X apakah harus dipidana? Tentu tidak kata dia.

Pasal 167 KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Pasal 167 KUHP ini sebagai contoh. Sama-sama memiliki alasan. Nah, ini tidak masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan hukum, harus diselesaikan keperdataan dulu. Bahwa ada laporan pidana soal pasal 167 ini nanti. Jadi yang pertama dilakukan adalah diselesaikan secara perdata. Tak boleh asal pidana begitu saja. Ada aturan yang mengikat,” ujarnya.

Lagi-lagi Supriyadi berkomentar soal ini. Ia mengatakan, 100 persen kliennya jelas tidak bersalah sebagimana dakwaan JPU. Sebab kata dia, keterangan ahli yang berlaku sesuai pasal 184 KUHAP yang dapat dijadikan sebagai petunjuk putusan hakim dan perbandingan buat JPU jelas, bahwa Tahir bebas dari segala tuntutan. “Kan sudah jelas itu. Bahkan 100 persen saham itu milik klien kami. Kami akan buktikan nanti. Nanti kami masukan ke pledoi juga,” ujarnya.(Red/L/Navi).

Pasang Iklan