Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Alih Status Lahan Warga di Hutan Kawasan

SUARATODAY.com (Bengkulu Selatan) – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan menginventarisir sejumlah lahan yang masuk dalam kawasan hutan untuk diusulkan alih status. 5 Kecamatan di Bengkulu Selatan menjadi objek program ini. Yakni Kecamatan Pino Raya, Ulu Manna, Pino, Air Nipis dan Kedurang.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat persiapan.

“Tim akan menginventarisir, mendata lahan warga, rumah warga, kebun atau misalkan ada jalan yang letaknya berada dikawasan hutan lindung. Ini akan diusulkan untuk alih status dari kawasan hutan mungkin bisa Enclave atau menjadi kawasan konservasi,” Jelas Assisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan usai memimpin rapat, Selasa (16/7/2019).

Setelah dilakukan pendataan, lanjut Yunizar, akan diajukan ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Bengkulu.

“Yang bisa diusulkan itu, misalnya kebun atau rumah yang sudah ada minimal 10 tahun,” Jelas Yunizar Hasan.

Usulan ini, menurut Yunizar merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pendataan ini akan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan dan UPTD Kehutanan Provinsi Bengkulu yang ada di Bengkulu Selatan.

Rapat yang digelar diruang kerja Assisten I ini melibatkan berbagai OPD, sepeeti Bappeda, Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum, Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR.

“Harapan kita semua, semoga nantinya usulan alih status hutan kawasan ini bisa disetujui. Sehingga masyarakat yang mungkin rumahnya atau kebunnya masuk kawasan hutan bisa merasa lebih nyaman,” Tutup Yunizar Hasan. (Arisman).

Sumber : Media Center Pemkab Bengkulu Selatan.

Pasang Iklan