Surat Konfirmasi Tidak di Jawab, L-KPK, Akan Melaporkan Kades Karangbahagia Ke APH

Suaratoday.com (Kab, Bekasi) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) ANWAR SOLEH, akan segera melayangkan surat Pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait adanya Dugaan ‘Penyelewengan’ Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Jawa barat, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN tahun anggaran 2023 ini.

Berdasarkan Informasi yang di Peroleh, kata ANWAR SOLEH, bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN khususnya pada tahap 2, Anggaran sudah di serap beberapa waktu lalu, tetapi belum ada kegiatan fisik yang di kerjakan. Hal itu menimbulkan Pertanyaan bagi banyak pihak, termasuk Para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat, Mempertanyakan di gunakan untuk apa Anggaran tersebut oleh Kepala Desa Karang Bahagia HAMDANI ASTAMAN alias Kades DONAY..? Tanya dia.

Bukan itu saja, kata ANWAR SOLEH, pihaknya juga memperoleh informasi, bahwa Honor para Perangkat Desa ( anak buahnya ) Hansip, ketua RT, Ketua RW, dan para Staf Desa, selama beberapa bulan, terhitung dari bulan Juni hingga September 2023 belum di berikan. Baru honor ketua RT yang sudah di berikan, itu pun baru di berikan selama 3 bulan, terhitung dari bulan Juni hingga Agustus 2023 ini. Bahkan, katanya, hal itu oleh BPD, juga sudah di laporkan kepada Camat Karangbahagia untuk ditindak lanjuti kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Terangnya.

Lebih Lanjut ANWAR SOLEH juga mengatakan, bahwa L-KPK selaku lembaga kontrol Publik, pihaknya sudah melayangkan surat KONFIRMASI dan KLARIFIKASI kepada Kepada Desa Karangbahagia, tetapi tidak mendapat jawaban atau tidak mendapat respon.

Oleh sebab itu, Tegas ANWAR SOLEH, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera Melayangkan surat Laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), guna di lakukan tindakan hukum terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, yang di Duga terjadi adanya ‘Penyelewengan’ tersebut. Tuturnya.

“Ya benar, kami atas nama lembaga L-KPK sudah mengirim surat KONFIRMASI dan atau KLARIFIKASI kepada Kepala Desa Karangbahagia terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), akan tetapi surat KONFIRMASI dan KLARIFIKASI dari kami tidak mendapat tanggapan atau tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, Kami dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat Pengaduan atau pelaporan, baik itu kepada Inspektorat maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Anggaran Dana Desa ( ADD) Desa Karangbahagia tersebut. Khususnya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2 dari APBN tahun anggaran 2023 yang sudah di serap tetapi belum ada pelaksanaan pengerjaan fisiknya tersebut, maka hal itu patut di usut secara Hukum sehingga dapat di ketahui di gunakan untuk apa anggaran itu oleh Kepala Desa.” Pungkas ANWAR SOLEH.

Sementara itu Kepala Desa Karangbahagia HAMDANI ASTAMAN alias Kades DONAY, beberapa kali hendak di Konfirmasi, selalu tidak berada di kantornya. Konfirmasi dari Wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) melalui Hp anak buahnya juga tidak ada Balasan atau Jawaban. (Red&Fokus)

Pasang Iklan