Tahir Ferdian Bebas, Hakim; Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah di Penjualan Aset

SuaraToday.Com (BATAM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Kamis (5/12) pagi. Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi anggota majelis Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren, mengetuk palu sidang.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, Memulihkan Harkat serta Martabat terdakwa, memerintahkan Jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa, barang bukti berupa dikembalikan kepada terdakwa,” kata Dwi Nuramanu saya membacakan putusan.

Hakim pada pengadilan tersebut membebaskan terdakwa Tahir dari pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan, Yang sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan. Dwi Nuramanu mengatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah menggelapkan jabatan dalam menjual aset PT. Taindo Citratama.

Panasihat hukum terdakwa Tahir, Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH sangat menerima putusan itu. Ia mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Batam sudah sesuai fakta hukum dan berkeadilan.

“Sebab dari awal kami yakin bahwa, klien kami tidak menggelapkan jabatan seperti yang dituduhkan saudara JPU. Kami sangat apresiasi dengan hakim, Terima kasih doa teman-teman juga semua. Allah SWT berada pada posisi yang benar, Insyaallah,” ujar Supriyadi.

Sebelumnya, perkara antara Tahir Ferdian sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama dan Direktur Ludjianto Taslim, Keduanya sama sama memiliki saham sebanyak 50 persen. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik yang berada di Sekupang sudah ada belasan tahun. Hanya saja, menurut keterangan di persidangan tak jalan. Sekitar tahun 2016 terjadi selisih paham antara kedua nya. Dan bergulir sampai ke pengadilan Perkaranya dicatat dengan nomor 731/Pid.B/2019/PN.Btm. Dan akhirnya, Tahir Ferdian dibebaskan dari segala tuduhan itu. JPU diwakili Rosmalina Sembiring.(Red/Navi/LH).

Pasang Iklan