Gerakan Cerdas Advokasi Rakyat Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Camat Bunta

Suaratoday.com – (Sulawesi Tengah) – Triwydy yang tergabung dalam aksi Gencar (Gerakan Cerdas Advokasi Rakyat) melakukan aksi damai di depan Kantor Camat Bunta pada Senin (15/03), Mereka meminta keadilan atas hak-hak tanah masyarakat yang telah dikuasai oleh Perusahaan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) yang bergerak pada tambang Galian A (Tambang Nikel).

Investasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) di Desa Tuntung dinilai hanya merugikan masyarakat dan hanya menimbulkan masalah, “Untuk itu kami meminta Camat Bunta agar segera menyelesaikan masalah ini,” papar Triwydy.

Gencar menuntut Pemerintah Kecamatan untuk segera melakukan sosialisasi secara terbuka di 5 desa yang terdampak serta meminta penyesuaian harga/nilai kelola lingkungan pertambangan dan dampak dari aktivitas pertambangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Mendengar tuntutan tersebut, Penggerak Perkumpulan Social Finder Food Cycle Indonesia (FFCI) yang sempat hadir pada saat aksi tersebut merasa gerah dan turut bersama awak media mendatangi Kantor PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) guna melakukan klarifikasi pada Kamis (18/03/2021) lalu.

Najmi, Kepala Departemen Operasional PT. KTM yang ditemui awak media dan Penggerak FFCI menjelaskan, “Bahwa pembebasan lahan sudah kami lakukan dimana pembayarannya melalui transfer rekening dan buktinya sudah kami serahkan ke pemilik lahan yang disaksikan oleh pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.”

Terkait perekrutan tenaga kerja. Kami sudah melakukannya sesuai prosedur, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 200 tenaga kerja yang sudah diterima dan setengahnya merupakan tenaga kerja lokal berasal dari 5 desa lingkar tambang. tambah Najmi.

Arsyal, Wakil Kepala Teknik Tambang turut menambahkan, “bukan hanya lahan yang dibebaskan oleh perusahaan, tapi juga tanaman yang tumbuh dilahan tersebut. Harganya pun sudah diatas NJOP (Nilai Jual Objektif Pajak).”

Masalah dokumen AMDAL, “Kami tidak mungkin tidak punya dokumen, apalagi sosialisasi terkait pembebasan lahan dan pemberi uang tenaga kerja, itu semua merupakan bagian dari dokumen AMDAL. Disamping itu, kami juga tetap memperhatikan dampak lingkungannya dan tidak melakukan penyerobotan lahan, karna itu melanggar aturan AMDAL.” tegas Najmi.

Disisi lain, Sekcam Bunta Dasril Latama, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/03/2021) membenarkan, “Bahwa pihak perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan yang sudah disosialisasi sebelumnya dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.” jelasnya. (Melly).

 

Editor : Andry.

Pasang Iklan