Suratoday.com (Kab,Bekasi)- Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, terus melakukan Proses Hukum terhadap Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Tempat acara Hajatan di kediaman Bapak Kamandanu & ibu Tasih Siswati di Kampung Pamahan RT 002/05 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Polsek Cikarang Timur terus melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kasus Pengeroyokan tersebut, dan sudah Melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, bahkan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan sudah di lakukan Penahanan. Proses hukum masih terus berjalan, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lain. Demikian Ungkap Kapolsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, Kompol, Bambang Krisnaldi, saat di Konfirmasi di kantornya Rabu ( 26/07/).
” Ya Kami kepolisian Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, tidak akan terganggu dengan Apapun. Prinsifnya, ada laporan dari Masyarakat ya kami terima dan kami tindak lanjuti secara Prosedur dan secara Profesional. Terkait kasus Pengeroyokan yang terjadi di tempat hajatan tersebut, kami Polsek Cikarang Timur sudah melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, dan sudah menahan satu orang Tersangka. Prosesnya terus berjalan, maka tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain”. Terang Kapolsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi Bambang Krisnaldi.
Namun karena agak terburu buru Mau ada giat di Polres, ketika di tanyakan siapa Nama Tersangka yang sudah di tahan..? Kapolsek BAMBANG KRISNALDI tidak mengatakan siapa nama yang sudah di tahan. “Sudah menahan satu Orang tersangka, dan masih terus berproses”. Kata Kapolsek.
Sebagaimana Vidio yang sudah beredar luas dan sudah diketahui oleh khalayak, MARYAMIN alias BENTO adalah Pelapor karena dirinya menjadi korban Pengeroyokan oleh sejumlah Orang di tempat Hajatan pesta Pernikahan Putri Bapak KAMANDANU & ibu TASIH ISWATI yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal itu dapat di lihat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL / B / 117 / VII / 2023 / SPKT / Sek Cktim / Restro Bekasi tertanggal 08 Juli 2023.(Red).





