Dakwaan Dinilai Kabur, Terdwak Tahir Bakal Bebas dari Segala Dakwaan JPU

SUARAToday.Com (BATAM) – Sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali digelar Senin (28/10) pagi, Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.

Ada dua ahli yang hadirkan JPU. DR Syarifudin SH MH ahli pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan, dan DR Eli Satris Gultom SH MH ahli Perdata dari Universitas Pandjajaran (Unpad) Bandung. Sementara sidang yang digelar di ruang Mudjono dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, yang didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Kedua ahli tersebut ditanyakan seputar kehaliannya masing-masing. Terlebih dahulu dimintai keterangan Ahli Eli Satris Gultom. Eli ditanyakan JPU Samsul Sitinjak, Rosmalina Sembiring, dan satu JPU dari Kajati Kepri. Eli ditanyai seputar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Alih-alih, ahli tersebut memberikan kesaksian. Ia menguraikan kehaliannya soal pasal 7 ayat 1 UU tersebut. Selain itu, pasal 102, pasal 118 ayat 1 dan 2. Kemudian pasal 107 ayat C, pasal 99, pasal 115, dan pasal 114.

Usai dijelaskan soal ini, antara Pengacara Tahir Supriyadi SH MH, Abdul Kodir Batubara SH dan ahli Eli sempat berdebat panjang. Supriyadi menegaskan pertanyaan seputar kewenangan seorang jabatan komisaris dalam sebuah perseroan. “Menurut ahli, apakah jika perusahaan lama tidak berjalan dan direksi seperti direktur utama, direktur apakah berhak seorang komisaris menjalankan fungsi usaha? Seperti mengurus aset, ingin melakukan perbaikan mesin aset. Coba jelaskan saudara ahli,” tanya pengacara kondang asal Jakarta itu.

Eli menjawab, bisa saja dilakukan oleh seorang komisaris sepanjang tidak memiliki aset yang dimaksud. “Jadi begini, dalam perseroan tidak mengenal jumlah saham. Misalkan seorang direktur utama sahamnya dominan bahkan direktur sahamnya nol sekali pun. Dalam UU perseroan, direktur utama dan direktur adalah direksi. Yang bertanggungjawab menjalankan perusahaan,” jawab Eli.

Dalam suasana tanya jawab ini sempat riuh. Pasalnya, setiap menjelaskan, ahli Eli selalu membaca buku. Sementara menurut pengacara Supriyadi hal membaca buku juga bisa dilakukan anak sekolah. Hal itu ia katakan, karena kliennya sempat tersudutkan karena jabatan seorang komisaris di PT. Taindo Citratama yang menjadi objek perkara saat ini.

“Saudara ahli dengar dulu saya, Jangan baca buku saja Anak sekolah pun bisa baca buku. Tadi saudara bilang, kalau menurut ahli komisari berhak melakukan perawatan aset perusahaan. Itu bagaimana?”.

“Iya bisa dilakukan. Sepanjang tidak menguasai aset perusahaan yang dimaksud. Karena sifatnya, jabatan komisaris hanya pengawasan. Jadi melakukan pengurusan aset bisa,” jawab ahli Eli.

Suasana sidang saat itu hidup. Bak di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di Televisi. Pasalnya, saling serang argument tak terelakan. Alih-alih, Supriyadi tak mau kalah. Ia mempertajam soal, Pasal 108 ayat (1) yang menyebut Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. “Kalau misalnya klien kami melakukan pengurusan bukan menjual berarti tidak melanggar?,” tanya Supriyadi kembali.

“Iya bisa. Sangat bisa sesuai pasal 108 itu,” jawab Ahli. “Berarti klien kami tidak bersalah melakukan perbaikan mesin dan aset lainnya?,” sela Supriyadi. “Ya, sepanjang pasal yang dimaksud,” jawab Ahli Eli.

Kendati, Supriyadi menegaskan di muka persidangan, bahwa kliennya sesuai keahlian Eli, kliennya tidak bersalah ketika melakukan pengurusan aset perusahaan PT. Taindo Citratama yang menjadi objek perkara. ”Kalau begini, dakwaan yang mengarah kepada klien kami pasal 373 dan 372 KUHP kabur. Klien kami dan kami optimis bebas demi hukum,” kata Supriyadi.

Pemeriksaan Ahli Pidana

Giliran pemeriksaan DR Syarifudin SH MH ahli pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan. Seperti biasa, karena JPU yang mendatangkan ahli ini terlebih dahulu majelis hakim memberikan kesempatan duluan bertanya. Ahli Syarifudin ditanyakan JPU Samsul Sitinjak, Rosmalina Sembiring, dan satu JPU dari Kajati Kepri. Seputar keahliannya di bidang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Seperti pasal 374 dan 372 KUHP. Syarifudin pun menjawab soal ini.

Namun ada nuansa yang berbeda saat pemeriksaan saksi ahli Syarifudin. Pasalnya, dari penilaian pengunjung sidang, bukan malah menguntung pihak JPU. Malah kesaksiannya menguntung terdakwa Tahir. Pengunjung sidang pun terheran atas kondisi ini. “Lah, kok malah terbalik? Harusnya ahli ini bisa membantu JPU memberikan keahliannya soal pidana. Kok malah yang dijelaskan soal pemeriksaan terdakwa dari kepolisian. Kan gak wewenangnya,” ujar seorang pengunjung yang terdengar dari jarak sekitar satu meter, antara penulis berita ini dengan sumber suara.

Lagi-lagi terjadi perdebatan panjang saat sesi ini. Antara Supriyadi, JPU dan majelis hakim. Sebab, uraian yang dijelaskan seputar kehalianya, Syarifudin mengatakan, pengenaan pasal 374 KUHP kepada seseorang bila sudah terjadi transaksi. Dan itu dibuktikan dalil-dalil yang saling berkaitan.

Tak mau kalah. Kepiawaian Supriyadi dalam mengejar kebenaran materil perkara ini terus dilancarkan. Lalu ia bertanya kepada ahli, katanya, jika seseorang didakwa pasal 374 KUHP apa dasar yang mendasar seorang penyidik mengenaan pasal itu kepada tersangka di tingkat penyidikan. “Jadi saya bacakan saja, Pasal 374 KUHP bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Yang saya tanya, kalau karena jabatan seseorang lalu barang itu dipindahkan untuk dilakukan perawatan fisik, dan perawatan gudang bagaimana saudara ahli?,” tanya Supriyadi.

Syarifudin menjawab, dalam menentukan kualitas seseorang harus menemukan dua alat bukti. Dan dua alat bukti memenuhi azas perumusan delik. “Dan jangan lupa, Mens Rea dan actus reus. Apa itu Mens Rea yaitu sikap batin pelaku perbuatan pidana. Ada tidak saat melakukan pidana diikuti niat? Lalu actus reus adalah, perbuatan yang dilakukan.Jika tidak belum terjadi maka itu bukan pidana,”terang Ahli Syarifudin.

Kemudian, Supriyadi lagi-lagi mengejar kesaksian ahli soal ini. Ia mengatakan, jika hal ini belum terjadi maka kliennya tidak tergolong melakukan tindak pidana. Sebab, dakwaan yang alamatkan kepada kliennya tidak dijual. Bahkan, fakta persidangan saksi Willian jelas menegaskan bahwa tidak ada jual-beli mesin antara dia dengan terdakwa Tahir. “Artinya, dakwaan ini semua kabur. Maka untuk itu, klien kami bebas demi hukum. Bukan saya yang bilang. Tapi undang-undang yang kemudian kemukakan oleh kedua ahli ini,” kata Supriyadi.

Masih dengan Supriyadi. Dalam perkara kliennya JPU menggunakan dakwaan primer 374 KUHP dan dakwaan alternative 372 KUHP. Yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Sekarang yang memiliki aset yang dimaksud dalam perkara ini siapa? Kan punya klien kami 100 persen. Masa orang dipenjara kalau urus barang sendiri, yang benar saja hukum di negeri ini. Pun dijual tak masalah asalkan milik pribadi. Apa lagi ini tidak dijual, tapi dipindahkan untuk perbaikan mesin dan gudang. Jadi tak ada yang salah,” urai Supriyadi.

Sebelumnya, Tahir terdakwa atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Ludijanto Taslim. Dituduhkan, Tahir telah menjual aset PT. Taindo Citratama milik berdua. Namun ini, dibantah habis oleh Supriyadi sebagai pengacara. Dan dalam fakta persidangan sementara sampai keterangan ahli menurut pengacara, dakwaan JPU masih kabur. Dan sampai saat ini, pelapor alias saksi korban Ludijanto Taslim tidak pernah menghadiri sidang. Dikabarkan sedang sakit dan masih di Amerika Serikat.(tim/L).

Pasang Iklan