SUARAToday.Com (Batam) – Pengacara terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng, Supriyadi, SH, MH. membeberkan fakta baru. atas dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menjelaskan, PT. Taindo Citratama ini sejak 2003 lalu sudah mati akta kepengurusannya, alias fakum. dan baru dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2016 lalu.
Pasal 78 Undang-undang ini kata Supriyadi, huruf (1) menyebut RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya, (2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setela tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2). (4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
“Artinya, jika mengikuti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini tidak pernah ada RUPS selain 2016 itu. Itu pan ada, karena ada kuasa jual yang diberikan klien kami kepada Ludijanto Taslim sebagai saksi atau pelapor dalam perkara ini,” jelas Supriyadi.
Masih dengan Supriyadi. Katanya, Saham 100 persen PT. Taindo Citratama adalah milik Tahir. Bukan tanpa alasan. Supriyadi merincikan, selain rekan bisnis, antara kliennya dengan Ludijanto Taslim pelapor dalam perkara ini memiliki hubungan lain yakni hutang piutang. Yakni, Ludijanto Taslim memiliki hutang kepada Tahir.
“Sebenarnya, saham Perusahan itu 100 persen punya pak Tahir. Karena pak Tahir ini rekan pengen mengusahakan supaya jalan lagi perseroan. Ya sudah lah, saya kasih saham itu dipegang. Dalam perjalannya, pelapor meminjam uang pak Tahir. Digadai lagi. Diputar-putar aja gitu lah. Jadi penelaah kasusnya tak rumit. Jelas saham itu milik siapa?” jelas Supriyadi.
Dalam perkara bernomor 731/Pid.B/2019/PN Btm tersebut, kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam Senin (21/10) pagi. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu. Didampingi anggota majelis hakim Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa Ketaren. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dihadiri Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.
Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Tiga saksi Senin ini diajukan JPU. Yakni Eko Pratama, Arjuna dan Jamal Purba. Ketiga saksi ini memiliki peran sebagai saksi. Ada yang sebagai Satpam dan Jamal Purba sebagai bengkel permesinan industri. Ketiga saksi ini, dicerca pertanyaan. Baik hakim, JPU dan pengacara terdakwa Supariyadi, yang didamping pengacara rekan Abdul Kodir Batubara SH. Pengacara itu menegaskan pertanyaan kepada ketiga saksi. Dan dalam keterangan saksi menurut Supriyadi tidak relevan atas apa yang didakwakan JPU.
“Menghubungkan dengan dakwaan, yang pertama dibuktikan barang itu punya siapa. Apakah sebagian punya terdakwa atau sebagian punya orang lain atau seluruhnya punya orang lain. Nah kalau yang pada hari ini, tidak ada yang relevansi sesuai dengan dakwaan ini. Karena dakwaan itu perbuatan dia melawan hukum, memilik barang sebagian orang lain atau seluruhnya. Siapa yang punya mesin ini seluruhnya. Yang tadi tidak substansi. Tapi ya kita hargai upaya JPU,” jelas Supriyadi pada awak media. (Red/Tim).





