Minta Bebaskan Tahir dari Segala Tuntutan, Pengacara Ajukan 7 Poin Petitum ke Hakim

SUARAToday.Com (BATAM) – Sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali digelar, Kamis (21/11) pagi. Dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Hadir kuasa hukum terdakwa Supriyadi SHI MH dan Abdul Kodir Batubara SH. Sebelum masuk ke petitum atau permintaan kuasa hukum, terlebih dahulu menguraikan fakta-fakta yuridis dan analisis yuridis. Selain menguraikan fakta-fakta tersebut, Supriyadi juga membacakan keterangan para saksi dalam perkara nomor 731/Pid.B/2019/PN.Btm tersebut.

Pada kesimpulannya, Supriyadi mengatakan, sangat berkeyakinan kliennya tidak beralasan hukum dituntut dua tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum atau JPU karena diduga melakukan perbuatan hukum pasal 372 KUHP.

“Dapat kami jelaskan bahwa, saham 50 persen saksi korban Ludjianto Taslim sudah menggadaikan kepada klien kami. Buktinya ada, Dan setelah tenggat waktu pembayaran dan tidak terbayar oleh saksi korban saham itu menjadi milik klien kami, Dan tidak ada alasan pembenaran satu pun semua tuntutan JPU yang dialamatkan kepada klien kami,” kata Supriyadi.

Menurut Supriyadi dalam persidangan, Ludjianto Taslim sebagai saksi korban atas pelapor hingga saat ini tak pernah hadir dalam persidangan. Hal ini menunjukkan, tuduhan kepada kliennya tidak lah benar sama sekali. Selain itu katanya, dakwaan yang dituduhkan penggelapan kepada Tahir sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

“Makanya dalam pledoi kami jelas dan terurai dengan benar. Bahwa hingga saat ini, bukti penjualan aset berupa mesin plastik seperti yang dituduhkan tidak ada bukti sama sekali. Kami yakin, klien kami bebas demi hukum. Karena memang bukti yang diajukan JPU tidak berdasar. Apa lagi saksi korban ini tidak pernah hadir di persidangan. Seakan tidak menghormati proses peradilan ini,” tambahnya.

Usai membaca menguraikan fakta-fakta yuridis dan analisis yuridis secara terperinci, Supriyadi kemudian menyampaikan petitum di bagian akhir pledoi setebal sekitar 70 halaman itu. Petitum yang dimaksud ada tujuh poin.

Permintaan pertama, menyatakan Terdakwa Tahlr Ferdian alias Lim Chong Peng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Kedua Membebaskan Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Pang dari segala Dakwaan Jaksa Penunlut Umum;

Ketiga Melepaskan Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dari segala Tuntutan hukum; Keempat Menyalakan membebaskan Terdakwa Tahir Ferdian Chong Peng dari segala bentuk penahanan segera setelah putusan ini diucapkan; kelima Menyatakan memulihkan harkat dan martabat terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dalam keadaan semula;

“Keenam Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan semua barang bukti dan alat bukti yang disita oleh Sdr. Jaksa Fenuntut Umum kepada yang berhak dan darimana benda itudisita dan ketujuh Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara,” sambung Supriyadi.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu. Didampingi dua majelis Anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan. Usai dibacakan, diberikan kesempatan kepada JPU Rosmalina Sembiring untuk mengajukan replik atau jawaban JPU pada Senin 25 November 2019, atas pledoi tersebut.

Seperti diketahui, perkara tersebut bergulir terkait aset PT Taindo Citratama. Tahir sebagai Komisaris dan Ludjianto Taslim sebagai Direktur sebelumnya dan sama sama memiliki aset senilai 50 persen atas PT Taindo Citratama tersebut.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik yang terletak di Sekupang sudah ada belasan tahun. Hanya saja, menurut keterangan di persidangan tak jalan. Sekitar tahun 2016 terjadi selisih paham antara kedua nya, Dan bergulir sampai ke pengadilan perkaranya. Pada sidang-sidang sebelumnya, Tahir membantah semua dakwaan yang dialamatkan.

Tahir mengatakan, tidak pernah menjual mesin seperti yang didakwakan. Ia aminkan mesin itu sudah berpindah dari lokasi Sekupang ke Bukti Senyum, Hanya saja bukan untuk dijual. Melainkan untuk diperbaiki, Dan hal ini juga dibenarkan saksi Willian yang disebut-disebut sebagai calon pembeli.

“Mesin itu ada yang sampai 30 tahun lebih. Mau diperbaiki, Dan bukan untuk dijual. Itu tidak benar semua yang dituduhkan,” ujar Tahir. (Red/Navi/LA).

Pasang Iklan