Pengacara Tahir; Bakal Gandeng IDI Periksa Keaslian Surat Sakit Saksi Korban Ludijanto Taslim

SUARAToday.Com (BATAM) – Pengacara terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Supriyadi, SH, MH mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi korban Ludijanto Taslim. Sebab, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam sudah delapan kali persidangan tak pernah hadir.

Menurut Supriyadi, seharusnya sidang tersebut sesuai pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Runutannya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Nah sekarang sudah masuk ke keterangan ahli, Tapi saksi korban tak pernah nongol. Ini lompatan logika menurut kami,” ujar Supriyadi di hadapan persidangan Senin (28/10) siang.

Kemudian, oleh JPU Samsul Sitinjak, Rosmalina Sembiring, dan satu JPU dari Kajati Kepri mengatakan, saat ini saksi korban Ludijanto Taslim masih berada di negeri Paman Sam, Amerika Serikat berobat karena sakit.

“Jadi majelis, Pasal 162 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan. Jadi kami rasa begitu,” ujar JPU itu.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu yang didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan menyela perkataan JPU. Katanya, memang sesuai KUHAP runutan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. “Tapi karena kemaren itu kita sepakat melahirkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan makanya kita lanjutkan. Tapi jangan juga tak dihadirkan. Alasannya apa,” tanya Dwi Nuramanu.

Dwi Nuramanu memerintahkan, agar JPU dapat menghadirkan saksi Ludijanto Taslim pada sidang Selasa 5 November 2019 mendatang. Pantauan, saat JPU memberikan salinan surat kepada hakim soal penguatan ketidakhadiran Ludijanto Taslim, terjadi perdebatan. Antara JPU, hakim, dan pengacara terdakwa. Sebab, semua surat yang diberikan JPU kepada hakim merupakan hasil scan format Pdf.

“Ini kok tak ada stempelnya ini? Kalau sakit riwayat sakit karena apa? Apakah tak bisa berjalan atau tidak. Kalau surat itu berbahasa asing harus diterjemahkan oleh orang yang bersertifikat dan di bawah sumpah, KUHAP tak mengenal bahasa asing selain Bahasa Indonesia. Semua surat ini harus asli,” tegas Dwi.

JPU mengakui, jika surat itu dikirim dari Amerika Serikat oleh Ludijanto Taslim via email, Dan dalam format PDf. Sehingga sesampai pesan itu pada keluarga Ludijanto Taslim di Indonesia, lalu diprint dikasih ke JPU. “Iya yang mulia, sementara itu hasil scan,” ujar JPU.

Menolak Tegas, Supriyadi menolak tegas alasan yang dikemukakan JPU seputar Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Ia mengatakan, ketika hanya dibacakan hanya sebagai bukti surat. Tidak memiliki kekuatan sebagai kesaksian sebagai korban.

Selain itu, Supriyadi juga masih ragu dengan surat yang ajukan korban Ludijanto Taslim. Ia masih meragukan kebenarannya. Untuk itu, Supriyadi bakal menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjelaskan soal surat yang berlaku di dunia kesehatan.

“Kami minta JPU semua surat itu harus diketahui IDI. Jika tak bisa, kami yang akan gandeng IDI. Biar jelas semua ini. Surat itu juga tak ada stempel. Sakitnya apa, kapan sakitnya semua kita tak tahu. Kami minta juga, jika benar berada di Amerika atau di luar kami minta bukti tiket. Jadi biar jelas,” pinta Supriyadi.

Terlepas dari pada itu, Supriyadi menduga, Ludijanto Taslim justru tak bisa hadir karena sesuatu. Sebab kata dia, laporan yang ia sampaikan hingga kliennya duduk di kursi persidangan belum satu pun terbukti untuk sementara ini. “Patut kami duga tak datang karena ada rekayasa kepada klien kami. Maka dengan itu, kami minta agar dihadirkan. Jika tak hadir, klien kami bebas demi hukum. Hadir pun, tetap kami optimis klien kami bebas. Insya Allah,” harap Supriyadi.

Sekedar diketahui, sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali digelar Senin (28/10) pagi. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.

Ada dua ahli yang hadirkan JPU. DR Syarifudin SH MH ahli pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan, dan DR Eli Satris Gultom SH MH ahli Perdata dari Universitas Pandjajaran (Unpad) Bandung. Sementara sidang yang digelar di ruang Mudjono dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu. Yang didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Sebelumnya, Tahir terdakwa atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Ludijanto Taslim. Dituduhkan, Tahir telah menjual aset PT. Taindo Citratama milik berdua. Namun ini, dibantah habis oleh Supriyadi sebagai pengacara. Dan dalam fakta persidangan sementara sampai keterangan ahli menurut pengacara, dakwaan JPU masih kabur. Dan sampai saat ini, pelapor alias saksi korban Ludijanto Taslim tidak pernah menghadiri sidang. Dikabarkan sedang sakit dan masih di Amerika Serikat.(tim/Nv).

Pasang Iklan