Suaratoday.Com (Batam) – Babinsa 06 Tanjung Pinggir Sertu Hamid Muzaki dan Bhabinkamtibmas Tanjung Pinggir bersama Ketua Lpm, melaksanakan Pemasangan Spanduk SE Wali Kota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di Kota Batam.
Lokasi pemasangan spanduk ini dilaksanakan di simpang 4 lampu merah Kawasan Industri, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Lpm Kel. Tanjung Pinggir bapak Juby Harto, Babinsa Tanjung Pinggir Sertu Hamid Muzaqqi, Bhabinkamtibmas Tanjung Pinggir Bripka Hengky.
Babinsa bersama Babinkamtibmas dan Ketua Lpm kel. Tanjung Pinggir melaksanakan pemasangan Spanduk SE Walokita Batam No. 22 Tahun 2021 ttg Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah kota Batam.
Disela-sela kesempatan itu Babinsa menjelaskan, Dengan pemasangan spanduk se Walikota ini diharapkan masyarakat dapat mentaatinya dan diharapakan penyebaran virus Covid-19 dan dapat diminimalisir dengan peran serta aktif dari masyarakat. terangnya, Jumat (28/05/2021).
Diakhir kesempatan itu Babinsa menghimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan pakai air yang mengalir, menjaga jarak, hindari tempat-tempat kerumunan dan menghindari mobilisasi masa, hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 di daerah kita. tutup Babinsa.
Pelaksanaan pemasangan Spanduk dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga berakhir pada pukul 11.45 WIB berjalan dalam keadaan aman dan tertib.





