Suaratoday.com (Batam) – Babinsa 06 Kelurahan Tanjung Pinggir, Koramil 02/BB, Sertu Mukhtar, Melaksanakan himbauan dan sekaligus membagikan surat edaran Walikota Batam No. 30 tahun 2021 kepada para Pedagang Warung Nasi/Kopi bertempat di depan Pelabuhan Domestik Batam, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.
Dalam kesempatan tersebut, sambil membagikan surat edaran Walikota Batam No. 30 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Corona virus disease 19, Babinsa menghimbau kepada pedagang yang tidak menggunakan masker agar segara menerapkan protokol kesehatan. Ini bertujuan agar semua orang menggunakan masker terutama ditempat umum untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.
Babinsa juga menghimbau kepada pedagang agar mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. bagi Pedagang juga harus menyiapkan sabun serta wadah untuk mencuci tangan nantinya, hal itu mengingatkan satu sama lain untuk bekerjasama melawan virus Covid-19 dan mendukung aturan pemerintah Kota Batam No. 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19, Karena data kasus pandemi setiap harinya di Batam terus mengalami peningkatan.
Kegiatan himbauan dan pendisiplinan tersebut dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, yang dihadiri Babinsa 06 Tanjung Pinggir Sertu Mukhar, Lurah Tanjung Pinggir bapak Ersan, Bhabinkamtibmas Tanjung Pinggir Bripka Hengky dan Ketua RW 01, dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar. (red).





