Suaratoday.com (Batam) – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 anggota Koramil 01/BT yang dipimpin Kapten Inf. HP Bangun, Melaksanakan Patroli Gabungan disiplin Protokol Kesehatan dibeberapa tempat usaha Food court, Cafe, Hiburan dan Warung Tenda.
Patroli Gabungan untuk memberi himbauan dan Penegakan protokol kesehatan yang telah diterapkan di Peraturan Walikota Batam No 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di kota Batam.
Patroli gabungan tersebut dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB, disektor 1 Kecamatan Lubuk Baja dihadiri 2 anggota Koramil, 5 anggota Polsek, 6 anggota Satpol PP, 2 anggota Inspektorat, 12 orang dari Kecamatan, 10 orang dari Kelurahan dan di sektor 2 Kecamatan Sei Beduk turut dihadiri 2 anggota Koramil, 2 Polsek, 4 anggota Satpol PP, 2 anggota BPKAD dan 2 orang dari Kecamatan, dan selanjutnya di sektor 3 Kecamatan Batu Ampar dihadiri 2 anggota Koramil, 3 anggota Polsek, 3 anggota Satpol PP, 2 anggota Lingkungan Hidup, 2 orang dari Cipta Karya dan 3 orang dari Kecamatan.

Pada kesempatan tersebut Danramil HP Bangun menjelaskan tentang tujuan kegiatan tersebut, Untuk memutus matarantai penyebaran dan Pencegahan Penularan Virus Covid-19 serta memberi menghimbau kepada pengelola usaha Cafe, Warung Tenda, Cafe, Tempat Hiburan dan Food Court, baik itu diwilayah Bukit Senyum, Maritim Square, Kampung Seraya dan Beleuvard Jodoh dengan membatasi Kapasitas kursi dan meja serta menyarankan untuk Take Away. terang Danramil 01/BT, Kamis (17/06/2021).
Selain itu, Lanjut Danramil, Tim patroli memberi himbauan serta memberikan surat edaran Walikota Batam kepada Pengelola usaha/Cafe dan sejenisnya tentang pembatasan jam operational di pukul 21.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Tim juga menyita sementara meja dan kursi sebagai efek jera selama 7 hari bagi yang tidak melaksanakan surat edaran Walikota Batam dan membubarkan warga yang kedapatan berkerumun serta memberi himbauan agar mentaati protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh Pemerintah. ungkap Danramil.
Diakhir kegiatan itu Tim juga menghimbau tempat-tempat usaha dan masyarakat untuk Disiplin menjalankan Protokol Kesehatan serta mendukung penuh pelaturan perwako Batam N0 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (red).





