Suaratoday.Com (Batam) – Danpos Ramil 02, Peltu M Simbolon, Koramil 02/BB, Kodim 0316/Batam, Mengitkuti rapat koordinasi Upika Batu Aji dalam rangka penertiban pasar Kaget dan sekaligus Sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada Pedagang Pasar Kaget di Perumahan Merlion, RW 12 Tanjung Uncang, Batu Aji.
Pendampingan penertiban pasar dan sekaligus sosialisasi Prokes ini dimulai pukul 14.30 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB tersebut di hadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Camat Batu Aji, Kapolsek Batu Aji (diwakili), Danpos 1 Ramil 02/BB Kecamatan Batu Aji, Babinsa Tanjung Uncang, Lurah serta Seklur se Kecamatan Batu Aji, Bhabinkamtibmas se Kecamatan Batu Aji dan para Pengelola pasar Kaget wilayah Batu Aji.
Sesuai dengan instruksi atau arahan dari pemerintah pusat (Presiden RI) dalam 2 Minggu kedepan perkembangan penyebaran Covid-19 harus sudah turun kembali, terang Peltu M Simbolon.
Lanjut Peltu M Simbolon menyampaikan, Perlu diketahui Provinsi Kepri menjadi peringkat ke 3 se Sumatera dalam perkembangan kasus Covid-19 saat ini, oleh Karena itu ada beberapa kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian salahsatunya pasar Kaget ini dipandang perlu diatur lebih ketat mengenai prokes. jelasnya, Minggu (23/05/2021).
Oleh karena itu setiap pasar kaget harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat yaitu meliputi wajib mengunakan masker baik Pedagang dan Pembeli, serta siapkan tempat cuci tangan, termogen bagi setiap pengunjung pasar.

Sambil membagikan dan memakaikan masker ke Pedagang pasar, kegiatan operasi pedagang pasar melaksanakan pengawasan terhadap 6 titik lokasi di wilayah Kecamatan Batu Aji dan diatur waktu serta jadwal untuk stay di 6 titik tersebut, sedangkan dari pihak TNI-Polri bersipat Mobiling.
Diakhir kesempatan itu Peltu M Simbolon menerangkan, Pengelola pasar setelah ini membuat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan di lokasi pasar dan apabila pengelola yang pertama sekali di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jelasnya sambil gerak meninjau pasar Kaget di Marlion.
Tidak hanya itu, Peltu M Simbolon juga menyampaikan untuk saling mendukung dan bekerjasama melawan virus Covid-19 dan mendukung aturan pemerintah daerah No. 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 untuk wajib pakai Masker guna memutus matarantai dengan menerapkan 5 M yaitu, Mamakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dan berinteraksi dimana pun kita berada. (red).





