Pengacara Tahir Pertanyakan Ketidakhadiran Pelapor Di Persidangan

SUARAToday.Com (Batam) – Dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, kembali disidangkan Senin (21/10) pagi. Komisaris PT. Taindo Citratama ini, didampingi dua pengacara ternama di Jakarta. yakni Supriyadi SH, MH dan Abdul Kodir Batubara SH.

Pada sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, Didampingi anggota majelis hakim Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa Ketaren. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dihadiri Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Tiga saksi Senin ini diajukan JPU. Yakni Eko Pratama, Arjuna dan Jamal Purba. Ketiga saksi ini memiliki peran sebagai saksi, Ada yang sebagai Satpam dan Jamal Purba sebagai bengkel permesinan industri. Ketiga saksi ini, dicerca pertanyaan. Baik hakim, JPU dan pengacara terdakwa Supariyadi.

Sekitar lima belas menit sidang sudah dimulai, Tibalah pemeriksaan ketiga saksi itu. Namun Tiba-tiba Supriyadi menyela persidangan kearah meja majelis hakim. Supariyadi mempertanyakan, saksi Ludijanto Taslim sebagai pelapor dalam perkara ini tidak hadir. Setidaknya, ada enam kali jadwal persidangan sebagai dirilis SIPP Pengadilan Negeri Batam. Sejak, 26 September 2019 sampai Senin 21 Oktober 2019. Ludijanto Taslim tak nongol.

“Yang mulia, kita memang menghormati asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tetapi, jika kami lihat dari konstruksi KUHAP jelas yang duluan diperiksa adalah saksi pelapor. Karena memang dia yang tahu fakta persidangan sebagaimana dakwaan,” sela Supriyadi kepada Hakim.

“Ya benar, tetapi kembali lagi kita asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Nanti nunggu lama-lama akan kemakan waktu, Jadi ini juga kebijaksanaan majelis. Dan dapat kami beritahukan, ketidakhadiran saksi ini (Ludijanto Taslim, red) karena sakit. Ada surat sakitnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi menjawab sela pertanyaan Supariyadi. Sidang itu pun dilanjutkan.

Supriyadi menjelaskan, merujuk pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Kalau di KUHAP kan bisa dibacakan keterangannya. Nah keterangannya yang ada di BAP sebagai bukti surat. Sehingga keterangan saksi dia, tidak memberikan keterangan saksi. Ini ada lompatan logika menurut saya. Seharusnya pelapor dulu donk diperiksa. Tapi ya sudah, kita hormati proses hukum ini. Tetapi, satu poin bagi kami bahwa, patut diduga pelapor ini tidak koperatif karena apa?,” pungkasnya. (Red/Hn/L/Tim).

Pasang Iklan